Showing posts with label Sholat. Show all posts
Showing posts with label Sholat. Show all posts

Sunday, February 24, 2013

Tata Cara Meng-Qadla Sholat

Tata Cara Qadla Sholat - Dalam menjalani hidup kita sebagai orang islam dituntut menjalankan kewajiban kita sebagai kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya adalah sholat fardhu'. Tentunya ada syarat dan rukun tertentu dalam menjalankan sholat dan juga ada beberapa kaidah tentang kemudahan tatkala kita mempunyai udzur, yaitu dengan mengqadha'nya. 


Definisi Ada' adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya. Seseorang yang mengakhirkan sholat hingga lewat waktunya, ada kalanya kerana uzur seperti tidur, ada halangan yang sangat kuat atau lupa, dan ada kalanya karena tanpa udzur seperti sengaja, menunda-nunda atau alasan yang tidak diakui secara agama.

Bagaimana hukumnya seseorang yang mengakhirkan sholat hingga habis waktunya?
Menurut mayoritas ulama, sholat yang ditinggalkan hingga habis waktunya, baik karena disengaja atau tidak, wajib di-qadla. Artinya sholat yang ditinggalkan tersebut wajib diulang. Bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, itu termasuk perbuatan maksiat, selain mengulang juga harus diiringi dengan taubat dan istighfar.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat yang ditinggalkan wajib di-qadla adalah sbb.:
1. Ayat perintah sholat dalam Qur'an " وأقيموا الصلاةyang artinya "Dirikanlah Sholat" disebutkan dengan tanpa menyebut waktu, maka artinya perintah sholat tersebut menunjukkan wajib melaksanakan sholat di dalam waktunya atau di luar waktunya.

2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim;" Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :"Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat". Dalam riwayat Muslim disebutkan tambahan redaksi"Tidak ada tebusan kecuali itu".
"Ketika inga" juga menunjukkan bahwa kewajiban melaksanakan sholat yang ditinggalkan adalah mutlak, baik sengaja atau tanpa sengaja.

3. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal "Berjaga-jagalah malam ini", kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, "Hai Bilal", kemudian Bilal menjawab "telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul"(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat "Tambatkan tunggangan kalian", kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman "Dirikanlah shalat untukmengingat-Ku".

Hadist tersebut menujukkan bahwa Rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya melakukan qadla sholat karena ketiduran dan tanpa sengaja. Tanpa sengaja meninggalkan sholat telah diwajibkan qadla, apalagi meninggalkan dengan sengaja tentu lebih diwajibkan.

4. Sholat yang ditinggalkan menjadi hutang dan tanggungan. Ini juga berlaku pada ibadah-ibadah yang lain, manakala telah wajib di pundak kita maka itu adalah tanggungan dan kewajiban kita sampai kita melaksanakannya. Kalau kita tidak melaksanakannya, itu adalah hutang yang harus kita bayar. Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim diriwayatkan seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. menanyakan perihal ibunya yang meninggal dan punya hutang puasa,apakah ia harus menggantinya? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Ya, hutang Allah lebih berhak untuk dibayar".
Dalam riwayat lain dari Bukhari Muslim juga diceritakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w. menanyakan perihal ibunya yang telah bernadzar untuk haji, namun keburu meninggal, apakah ia harus menebuh nadzar tersebut? Rasulullah s.a.w. menjawab:"Behajilah untuknya, bukankah kalau ibumu mempunyai hutang, kamu wajib membayarnya? Maka bayarlah hutang itu dan Allah lebih berhak untuk dibayar.

Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang wajib kepada kita kalau ditinggalkan menjadi hutang kita kepada Allah. Cara membayar hutang tersebut adalah dengan melaksanakannya meskipun di luar waktunya.

5. Hutang bani Adam yang terkait dengan waktu, tidak akan gugur meskipun waktu tersebut habis. Begitu juga hutang kita kepada Allah tidak akan gugur meskipun waktunya habis. Apalagi hutang Allah tidak menerima ampunan atau maaf.

6.Para ulama sepakat bahwa hutang puasa Ramadhan wajib dibayar di luar Ramadhan, baik karena sengaja atau udzur. Maka hutang sholat juga demikian logisnya.

Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terssebut di atas. Para ulama sepakat bahwa sholat yang ditinggalkan dengan tanpa sengaja seperti karena tidur, wajib di qadla.

Sebagian ulama seperti riwayat dari Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar alKhattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib qadla dan cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya. Pendapat ini dilandasi pada pemahaman tekstual dari hadist di atas bahwa hadist tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan qadla karena meninggalkan sholat tanpa sengaja yaitu ketiduran. Kalau meninggalkannya dengan sengaja adalah masalah baru yang tidak dapat dimasukkan dalam hadist tersebut. Pendapat ini juga mengatakan bahwa mereka yang meninggalkan sholat dengan sengaja telah melakukan kekafiran dan keluar dari Islam. Maka baginya hanya satu jalan yaitu taubat dan masuk Islam kembali dan tidak qadla karena saat ia meninggalkan sholat sudah masuk kafir.

Pendapat ini tentu saja banyak ditentang para ulama karena dianggap sangat kaku menafsirkan redaksi hadist qadla di atas. Orang kafir yang masuk Islam kembali, tidak berarti mengugurkan dari hutang-hutangnya. Seperti orang muslim yang murtad tidak berarti menggugurkan hutang-hutangya. Hutang Allah lebih berat dari hutang manusia, seperti disinggung di atas.

Tata Cara Qadla Sholat

Tata cara qadla sholat adalah sama seperti sholat tersebut dilakukan di dalam waktunya. Hanya saja niatnya dibedakan, yaitu bagi yang mengucapkan niat dengan kata "qadlaa'an" sebagai ganti "adaa'an". Urutannya juga demikian, diurutkan sesuai urutan sholat lima waktu.

Sholat yang ditinggalkan saat bepergian, apabila diqadla masih saat bepergian maka dapat melakukannya seperti saat bepergian, misalnya dengan qashar. Tetapi apabila menqadlanya setelah sampai dirumah atau setelah muqim, pelaksanaanya diharuskan sempurna dan tidak boleh diqashar.

Melaksanakan sholat qadla diharuskan untuk segera, karena itu hutang. Hutang sebaiknya segera dibayar saat kita punya uang untuk membayarnya. Begitu sholat seharusnya segera kita laksanakan manakala kita sempat. Mengakhirkan sholat qadla hanya diperbolehkan kalau ada alasan atau udzur yang kuat.

Qadlla sholat yang ditinggalkan dan tidak diketahui jumlahnya
Mereka yang meninggalkan sholat baik sengaja atau tidak dan tidak mengetahui jumlahnya, maka wajib bagi dia untuk melakukan qadla sholat yang dia tinggalkan. Kalau tidak tahu jumlahnya, maka ia cukup melakukan qadla sejumlah yang ia yakini dan diiringi dengan taubat dan memperbanyak sholat sunnah. 

Monday, February 11, 2013

Tatacara Shalat Meminta Hujan (Istisqa’), Niat, Do'a

Di Indonesia atau mungkin negara-negara lain pasti ada saat dimana musim kemarau dan terjadi kekeringan, khususnya di indonesia di bagian kalimantan, jawa, atau papua yang sering sekali terjadi kekeringan. Tentunya  Islam sudah memberikan beberapa solusi dan ajaran untuk menghadapi musibah ini yaitu dengan Sholat Istisqa' atau sholat meminta hujan, dibawah ini adalah beberapa tatacara, do'a dan hadits2 tentang sholat istisqa'.

 

Shalat Meminta Hujan (Istisqa’)

Isitisqa’ adalah memohon kepada Allah swt turunnya hujan karena kebutuhan hidup atas air sangat mendesak. Dengan demikian shalat istisqa’ berarti shalat yang dilakukan dalam rangka memohon hujan kepada Yang Maha Kuasa. Shalat Istisqa hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadits nabi :

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم يستسقي فجعل الى الناس ظهره واستقبل القبلة وحول رداءه

Rasulullah saw. keluar meminta hujan, beliau memunggungi jama’ah dan menghadap kiblat, mengubah posisi selendangnya, (HR. Muslim)

Sebelum melaksanakan shalat istisqa’ diharapkan semua jama’ah memperbanyak istighfar. Memohon ampunan kepada Allah swt atas segala dosa yang telah dilakukannya. Karena dosa-dosa inilah yang menjauhkan kaum dari rahmat-Nya (diajuhkan dari hujan, didatangkan keprihatianan, paceklik dan berbagai macam cobaan menakutkan lainnya). sebagaimana diterangakan dalam al-Isra ayat 16:

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

Oleh karena itulah sebaiknya jama’ah memperbanyak amal saleh, sedekah dan berdamai dan saling memaafkan. Semua itu disunnahkan agar dilakukan selama tiga hari berturut-turut menjelang shalat isitisqa’ dalam keadaan berpuasa. Pada hari keempatnya di pagi hari ketika matahari telah terbit dilaksanakanlah shalat istisqa’ dan masih dalam ke adaan berpuasa. Karena do’a dalam keadaan berpuasa memiliki nilai lebih.

Aisyah berkata : "Rasulullah saw melaksanakan shalat Istisqa’ ketika sinar matahari telah terlihat.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim mensahihkannya).

Shalat isitisqa’ harus dilaksanakan dengan penuh khidmat, keprihatinan dalam keadaan memelas dan merendahkan diri serendah rendahnya kepada Allah swt. tidak boleh banyak bicara baik ketika perjalanan, duduk maupun menunggu. Semua harus dilakukan dengan sangat khusyu’ dan hening. Sebagaimana dilakukan Rasulullah saw

أنه عليه الصلاة والسلام خرج متبذلا متواضعا متضرعا حتى أتى المصلى

adapun niat shalat ini adalah  

أصلى سنة الإستسقاء ركعتين مأموما لله تعالى

Shalat ini dilakukan dua rakaat ditanah lapang, pada rakaat pertama bertakbir sebanyak 7 kali dan 5 kali pada rakaat kedua atau seperti melaksanakan shalat hari Raya. Imam hendaklah membaca surat Al ‘Ala pada rakaat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua. Setelah shalat, imam membaca dua khutbah. Khutbah pertama diawali dengan bacaan istighfar 9 kali dan khutbah kedua diawali dengan bacaan istighfar 7 kali.

Usai Khutbah imam membaca doa diaminkan oleh jama’ah, kemudian menghadap kiblat memindahkan kain sebelah kanannya kesebelah kiri dan kain sebelah kirinya ke sebelah kanannya dengan diikuti oleh semua jama’ah. Hal ini sebagai penanda akan bergantinya keadaan dari keprihatinan menjadi kebahagiaan, dari kekeringan menjadi ke segaran, dari kesempitan menuju ke luasan.  Demikianlah berdo’a dilakukan dengan amat khusyu’ hingga akhir. Perlu diketahui bahwa dalam shalat Istisqa tidak ada adzan dan iqamat.

Saturday, February 9, 2013

Lafadz Niat Dan Tatacara Sholat Rawatib (Qabliyah, Ba'diyah) Maghrib Dan Isya'


Lafadz Niat Dan Tatacara Sholat Rawatib Maghrib Dan Isya' - berikut ini adalah beberapa dalil hadits dan tatacara sholat qabliyah dan ba'diyah maghrib dan isya', diantara shalat sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkadah) adalah dua rakaat sebelum shalat magrib sebagai Sunnah Qabliyah dan dua rekaat setelahnya sebagai Sunnah Ba’diyah. Begitu pula dengan shalat isya (dua rakaa’t sebelumnya dan sesudahnya). Hal ini berdasar pada hadits riwayat bukhari muslim
Bahwasannya Rasulullah saw shalat dua rakaat sebelum dan sesudah dhuhur,dua rakaat sesudah magrib dan dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat setelah shalat jum’ah.

Adapun dua rakaat sebelum maghrib disunnahkan dengan dalil hadits Rasulullah saw yang berbunyi:

"صلوا قبل المغرب" قال صلى الله عليه وسلم فى المرة الثالثه "لمن شاء "

“Shalatlah dua rakaat sebelum magrib” demikian kata nabi hingga tiga kali dan yang terakhir beliau tambahi “bagi yang mau”

Perkataan “bagi yang mau” adalah pertanda bahwa shalt itu tidaklah wajib. Demikian pula untuk dalil dua rakaat sebelum isya. Qabliyah magrib sebaiknya dilakukan dengan sesegera mungkin setelah adzan berkumandang. Menimbang waktu shalat magrib sangatlah pendek.

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.”

Dalam kitab nIhayatuz zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk ba’diyah magrib. Yaitu pada rakaat pertama setelah al-fatihah membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat kedua al-Ikhlash. Shalatlah dengan tenang dan agak lama sehingga para jama’ah yang lain telah bubar meninggalkan lokasi.

Adapun Niat Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib

 اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal maghribi  rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

Aku niat melakukan shalat sunat sebelum maghrib 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Maghrib

اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

 Usholli sunnatal maghribi rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

Aku niat melakukan shalat sunat sesudah  maghrib  2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Sunnah Qabliyah Isya’

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

Aku niat melakukan shalat sunat sebelum isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Isya’

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

Aku niat melakukan shalat sunat sesudah isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Demikian artikel tentang tatacara dan lafadz-lafadz niat dalam sholat sunnah rawatib, semoga bermanfaat dan dapat diamalkan dengan penuh keyakinan kepada Allah SWT.

Hadits Dan Tatacara Shalat Sunnah Rawatib, Qabliyah dan Ba'diyah Dhuhur


Hadits Dan Tatacara Shalat Sunnah Rawatib, Qabliyah dan Ba'diyah Dhuhur - ada empat kategaori shalat sunnah. Pertama shalat sunnah muaqqat (shalat sunnah yang ditentukan waktunya) seperti shalat dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat fardhu). Kedua shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin) misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah hifdhil qur’an, istisqa’ dan lain sebagainya. Ketiga shalat sunnah karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) seperti shalat istikhoroh, shalat taubah, sebelum ihram. Keempat, shalat sunnah muthlaq yaitu shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.

Sebagai permulaan dakan diterangkan terlebih dahulu Shalat sunnah muaqqat yaitu shalat sunnah yang ditentukan waktunya. Diantaranya adalah shalat sunnah rowatib yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Termasuk di dalamnya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah. Dinamakan qabliyah karena shalat sunnah ini dilakukan sebelum shalat fardhu. Dan dikatakan ba’diyah arena shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu. Baik qabliyah dan ba’diyah sebaiknya dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dianjurkan berjama’ah.

Adapun shalat sunnah yang mengiringi shalat dhuhur. Ada qabliyah dan ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah dhuhur empat rakaat dilakukan sebelum shalat dhuhur dengan cara dua kali salam, yaitu sekali shalat dua rekaat. Hal ini berdasar pada tindakan Rasulullah saw yang selalu melaksanakan dan jarang sekali meninggalkannya itupun sebagai petunjuk bagi umatnya bahwa empat rakaat sebelum dan sesudah dhuhur hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan sekali).

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

Sebuah hadis "Barangsiapa melaksanakan empat reka'at sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi)

Adapun bacaan niatnya adalah:

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah.

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa ba’diyah dhuhur juga empat raka’at, yang dilakukan selepas shalat dhuhur dengan dua kali salam. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

 اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah.

Demikian pula ketika shalat Jum’at, empat raka’at sebelum dan sesudahnya tetap menjadi sunnah muakkadah, sebagaimana shalat dhuhur.  

Wednesday, February 6, 2013

Mengungkap Tabir Manfaat Sholat Fardhu Diawal Waktu



Mengungkap Tabir Manfaat Sholat Fardhu Diawal Waktu - berikut ini adalahg beberapa manfaat dibalik sholat fardhu dan pahalanya. Barang siapa yang mengerjakan sholat fardhu diawal waktu maka :

1. Ia akan di cintai Allah
2. Badannya akan sehat
3. Keberadaannya di jaga malaikat
4. Rumahnya di berkahi Allah
5. Wajahnya akan menampakan jati dirinya yg shalih
6. Hatinya akan lembut
7. Ia akan melewati shirothol mustaqim seperti kilat
8. Ia akan selamat dari siksa neraka
9. Ia akan di tempatkan Allah di surga.
(Ustman bin Affan)

Saat terindah bagi seorang pecinta adalah ketika ia bertemu, bercengkrama, dan berdialog dengan orang yang dicintainya. Ketika itu, segala beban hidup dan kenistapaan akan hilang seketika. Bagi orang beriman, bertemu Allah lewat shalat adalah saat yang paling dinantikan, karena pada waktu itulah ia bisa mencurahkan semua isi hati dan bermi'raj menuju Allah.

Saturday, February 2, 2013

Tata Cara Dan Do'a Sholat Jenazah Lengkap

Sholat Jenazah

Rukun, syarat, panduan tatacara sholat jenazah atau sholat mayit dibawah ini adalah sudah kami ringkas, dan kami lengkapi dengan beberapa dalil hadits dari Nabi SAW, rukun Shalat Jenazah  terdiri dari 8 rukun dan Hukum menjalankannya adalah "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang menjalankan, semua akan berdosa. Shalat ini gak memakai ruku’, sujud, i’tidal dan tahiyyat, hanya dengan 4 takbir dan 2 salam, yang dilakukan dalam keadaan berdiri. 

Berikut ini adalah rukun sholat jenzah :

1. Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).

2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.

3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.

4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."

7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."

8. Salam

Berikut ini adalah Tata Cara, Urutan dan Do'a Sholat Jenazah :

1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :

"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."

2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."

3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"

4. Setelah Takbir ketiga membaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

atau bisa secara ringkas :

"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"

5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."

Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"

6. "Salam" kekanan dan kekiri.

Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.

Demikian beberapa ringkasan artikel tentang tata cara dan do'a sholat jenazah, semoga bisa menambah wawasan dan amaliah pembaca sekalian, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.